Rabu, 14 April 2010

Microsoft Outsource Layanan IT ke India

Microsoft Outsource Layanan IT ke India


Microsoft Outsource Layanan IT ke India

Posted: 14 Apr 2010 12:00 AM PDT

VIVAnews - Microsoft merupakan raksasa pembuat software asal Amerika Serikat. Akan tetapi, dalam perjanjian outsourcing terbaru mereka, perusahaan besutan Bill Gates tersebut malah membuka peluang usaha untuk perusahaan asing asal India.

Dalam perjanjanjian tiga tahun yang diumumkan Selasa, 13 April kemarin, Infosys, perusahaan asal India yang dimaksud akan mengambil alih kontrol layanan IT internal Microsoft di seluruh dunia.

Seperti VIVAnews kutip dari Seattle Post Intelligencer, 14 April 2010, Infosys akan menggunakan produk-produk Microsoft untuk memenuhi kebutuhan mereka di 450 lokasi pada 104 negara. Infosys juga akan menyediakan layanan bantuan dan juga dukungan aplikasi serta infrastruktur untuk Microsoft.

"Kerjasama ini menyediakan Infosys peluang unik untuk bekerjasama dengan IT Microsoft dan mendapatkan kemampuan mempelajari lebih awal dalam implementasi serta manajemen dari teknologi terbaru Microsoft," kata Infosys dalam keterangannya. "Ini juga akan meningkatkan kemampuan Infosys dalam membantu pelanggan lain dalam menyesuaikan diri terhadap inovasi Microsoft dan beradaptasi terhadap teknologi tersebut," sebut Infosys.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

2014, Telkom Tukar 3 Juta Kabel Tembaga

Posted: 13 Apr 2010 11:52 PM PDT

VIVAnews - PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk menargetkan memoderinasi jaringan kabel tembaga sepanjang 2-3 juta PER menjadi serat optik dalam empat tahun mendatang. Proyek ini merupakan bagian dari rencana perusahaan mengganti seluruh jaringan kabel tembaga sepanjang 10-13 juta PER.

Sebagai catatan PER adalah satuan yang digunakan untuk jaringan kabel telekomunikasi untuk satu rumah per satu tembaga.

"Kami masih menghitung anggarannya. Tapi biayanya pasti minimal karena nilainya ditukar (antara tembaga yang dijual dan serat optik yang dipakai)," kata Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama Telekomunikasi Indonesia usai penandatanganan kerjasama PT Telkom dan PT INTI di kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 14 April 2010.

Menurut Rinaldy, moderinasasi jaringan kabel dari tembaga menjadi optik akan dilakukan bertahap. Pada tahun ini diperkirakan moderinasasi jaringan bariu bisa dilakukan sepanjang 300-500 ribu PER. "Belum semua pelangggan butuh, jadi kami buat tahapan sesuai kebutuhan pelanggan," kata dia.

Ditambahkannya, moderinasasi kabel tersebut dapat menguntungkan perusahaan karena Telkom tidak perlu mengeluarkan biaya. Hal itu berdasarkan perbandingan antara harga serta optik dan tembaga yang mencapai 1:3.

Direktur Telkom Ermady menambahkan, saat ini Telkom memiliki sambungan akses primer sebanyak 10 juta PER sedangkan jaringan sekunder 13 juta PER. Dari jaringan tersebut, sekitar 1,2-1,3 juta jaringan telah dimoderinasasi menggunakan serta optik.

Ermady menambahkan, kendati perusahaan ingin mengubah seluruh jaringan kabel tembaga menjadi serat optik, perusahaan tidak mungkin bisa mengubah kabel-kabel yang berada di areal-areal yang peruntukannya sudah dipakai untuk fasilitas strategis seperti jalan tol.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

Restrukturisasi Menara, Telkom Tunjuk McQuari

Posted: 13 Apr 2010 09:14 PM PDT

VIVAnews - PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) telah menunjukan McQuarie sebagai penasihat keuangan untuk keuangan untuk restrukturisasi menara Telkomsel kepada PT Dayamitra Telekomunikasi.

 

"McQuarie memiliki kemampuan di bidang infratruktur telekomunikasi," kata Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama Telkom di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 14 April 2010.

Menurut Rinaldy, McQuarie nantinya akan berperan sebagai penasihat dalam menentukan menara-menara yang dapat direstrukturisasi dari Telkomsel kepada Mitratel. Penasihat keuangan ini juga akan menghitung dana yang harus disediakan untuk membayar pembelian menara kepada Singtel yang saat ini menjadi pemilik 35 persen saham Telkomsel. 

Telkom saat ini memiliki sekitar 20 ribu unit menara BTS milik Telkomsel. Sementara Telkom sendiri hanya memiliki menara sebanyak 2 ribu unit. Dari jumlah itu, sekitar 9.000 menara dapat direstrukturisasi.

"Tidak semua tower bisa diambil karena ada core yang sudah dipakai untuk jaringan 2G, 3G, dan radio. Jadi besar aset tergantung berapa menara yang bisa dibeli," kata Rinaldi.

Rinaldi mengungkapkan, harga menara yang sudah existing mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Sementara untuk harga menara baru ditaksir hanya Rp 600 juta-1 miliiar.

"Jika restrukturisasi sudah selesai, Telkom harus melepas saham Mitratel ke pasar melalui penawaran publik perdana (initial public offering/IPO) maksimal tiga tahun," ucap Rinaldi.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

10 Keluhan Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Posted: 13 Apr 2010 07:26 PM PDT

VIVAnews - Beberapa bulan terakhir ini, Kementerian Kominfo mengaku cukup banyak menerima keluhan dari sebagian warga masyarakat terhadap kualitas layanan telekomunikasi yang cenderung sangat fluktuatif, baik melalui call centre, SMS, email maupun surat tertulis secara fisik langsung.

Ada kalanya keluhan yang diterima cukup bagus, sebagaimana evaluasi kinerjanya pernah dipublikasikan secara random pada Januari silam, namun ada saatnya pula menimbulkan keluhan masyarakat dari tingkat yang moderat hingga cukup ekstrem, yang dialamatkan pada hampir sebagian besar penyelenggara telekomunikasi, termasuk Telkomsel, Indosat, XL, 3, Axis, Smart, Fren, Flexi, Esia, hingga Ceria.

Kemenkominfo telah melakukan rekapitulasi dan hasil catatan kuantitatif keluhan yang disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat sejak tanggal 2 Januari 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Berikut ini adalah 10 keluhan pelanggan teratas yang berhasil dikumpulkan:

1. Inkonsistensi; ketidaksesuaian antara tarif promosi yang ditawarkan operator dengan realita. (Jumlah orang/entitas yang menyampaikan keluhan: 25 keluhan)

- Regulasi yang seharusnya wajib menjadi rujukan: Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2008 dan No 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

2. Panggilan terputus antar jaringan. (21 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

3. Tergerusnya pulsa prabayar dikarenakan SMS dan telepon masuk (incoming), tak hanya karena SMS dan telepon ke luar (outgoing). (18 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

4. Panggilan on-net (dalam sesama jaringan) terputus. (14 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

5. Pesan spam; melalui SMS dalam bentuk promosi dari suatu perusahaan tertentu secara berulang. (11 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS Ke Banyak Tujuan.

6. Kelengkapan informasi yang disampaikan layanan call center operator atas keluhan tagihan pengguna layanan. (10 keluhan)

Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

7. Munculnya pesan missed call yang anehnya tertera nama sendernya adalah nama suatu bank tertentu. (10 keluhan)

Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi. Di samping itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

8. Tergerusnya pulsa prabayar karena kesalahan dalam mengetik respon perintah operator atas suatu promosi tertentu. (sembilan keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

9. Minimnya publikasi ketentuan berlaku. (sembilan keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

10. Respon operator terhadap keluhan pelanggan yang disampaikan di media cetak dan online. (empat keluhan).

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi. Di samping itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meskipun pada saat-saat tertentu BRTI dan Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap standar kualitas layanan jasa telekomunikasi, data-data keluhan yang disampaikan tersebut di atas menggambarkan bahwa pengaduan dan keluhan tersebut harus memperoleh perhatian dari para penyelenggara telekomunikasi.

Secara kuantitatif jumlah keluhan atau pengaduan yang terkumpul memang tidak terlalu signifikan jumlahnya, akan tetapi jika tidak diperhatikan secara proporsional, maka kemungkinkan konsekuensinya adalah kecenderungan sikap underestimate pengguna telekomunikasi terhadap kualitas jasa telekomunikasi.

"Selain itu, rubrik keluhan dan pengaduan terhadap kualitas jasa telekomunikasi yang ada di media cetak dan online akan tetap muncul secara rutin dengan frekuensi yang cukup tinggi, ini belum terhitung untuk kualitas layanan Internet yang kurang stabil," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, yang dikutip VIVAnews keterangan resminya, Rabu 14 April 2010.

Konsekuensi lainnya adalah adanya potensi terjadinya legal action dari satu atau sekelompok pengguna jasa telekomunikasi yang tidak puas terhadap suatu kualitas layanan telekomunikasi tertentu ke pihak aparat penegak hukum.

"Biasanya ini akan muncul ketika ditemukan kurang adanya respon yang signifikan dari pihak penyelenggara telekomunikasi," terang Gatot.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STOP DREAMING START ACTION