Senin, 03 Mei 2010

Kominfo Sosialisasi UU KIP ke Badan Publik

Kominfo Sosialisasi UU KIP ke Badan Publik


Kominfo Sosialisasi UU KIP ke Badan Publik

Posted: 02 May 2010 09:02 PM PDT

VIVAnews - UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif berlaku secara resmi sejak tanggal 30 April 2010. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa UU ini mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, sebagaimana diatur pada Pasal 7, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Dan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Yang dimaksud badan publik di sini meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, partai politik, dan LSM.

"Untuk mengantisipasi pemberlakuan UU KIP tersebut, kami (Kemenkominfo) melaksanakan program kegiatan sosialisasi di sejumlah instansi baik pusat dan daerah di hampir seluruh ibukota provinsi di Indonesia," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin 3 Mei 2010.

Adapun pelaksanaan sosialisasi yang dimaksud digelar sejak tahun 2008 yang mencakup sejumlah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.

"Menyusul di tahun 2009 di Sulawesi Selatan, Maluku, Bangka Belitung, Jambi, Papua, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau. Demikian pula untuk tahun 2010 yang sudah tersosialisasi adalah di Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo," kata Gatot.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi di tahun 2010 ini adalah Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Riau, Papua Barat, Nanggro Aceh Darussalam, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Pada umumnya, format kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam bentuk forum tatap muka yang disertai dengan diskusi dan tanya jawab. Kemudian dialog interaktif di satu lembaga penyiaran lokal (RRI, TVRI atau TV swasta lokal) yang menghadirkan narasumber dari pusat dan daerah setempat.

Peserta sosialisasi pada umumnya juga beragam yang dihadirkan dalam kegiatan ini, mewakili unsur DPRD, pejabat Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Mahasiswa, LSM, pers, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dengan jumlah peserta rata-rata 150 - 200 orang.

"Idealnya, seluruh instansi pusat dan daerah, BUMN, LSM harus memperoleh sosialisasi dalam format tatap muka, namun demikian mengingat keterbatasan anggaran dan nara sumber, maka tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara maksimal," kata Gatot. (hs)

Five Filters featured article: The Art of Looking Prime Ministerial - The 2010 UK General Election. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

Ini Dia Proyektor Mini Sedunia

Posted: 02 May 2010 06:58 PM PDT

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain menjadi proyektor terkecil, proyektor ini juga dilengkapi fasilitas Wi-Fi sehingga dapat langsung digunakan untuk berinternet dan remote control dengan sistem operasi Linux OS dilengkapi dengan papan ketik nirkabel.

Proyektor yang dilepas ke pasaran dengan harga US$ 255 hingga U$ 267 (sekitar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta) ini juga dapat disambungkan ke laptop dan televisi dan menyemprotkan gambar hingga 70 inci dengan jelas dan terang.

Rini K | Gadget | Chinavision

Five Filters featured article: The Art of Looking Prime Ministerial - The 2010 UK General Election. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.



image

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STOP DREAMING START ACTION