Selasa, 31 Mei 2011

Penegakan Hukum Pembajakan Software Digencarkan

Penegakan Hukum Pembajakan Software Digencarkan


Penegakan Hukum Pembajakan Software Digencarkan

Posted: 30 May 2011 07:19 PM PDT

INILAH.COM, Jakarta – Tak bisa dipungkiri, pemberantasan software di dunia, bahkan RI, termasuk hal yang sulit diatasi. Berbagai upaya pun dilakukan. Termasuk pembuatan Piagam HKI ini.

Menurut hasil studi Pembajakan Software Global yang dilakukan firma riset industri IT International Data Corp (IDC), nilai komersial software tanpa lisensi di RI mencapai rekor US$1,32 miliar (Rp11,3 triliun) di 2010.

Pada tahun lalu itu, diketahui tingkat pembajakan RI mencapai 87%. Nilai komersial tersebut lebih dari tujuh kali lipat nilai komersial US$157 juta (Rp1,3 triliun) saat studi serupa dilakukan pertama kali pada 2003.

Untuk mendukung Pemerintah memberantas software bajakan, melalui Progran Piagam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Business Software Alliance (BSA) mendorong korporasi dan individu menggunakan software asli.

Piagam ini sepenuhnya didukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Piagam ini pertama diluncurkan pada 2008 untuk menjadi penghargaan bagi perusahaan yang menggunakan software berlisensi.

Piagam HKI yang baru ini memiliki keistimewaan tambahan mendorong lebih banyak perusahaan agar mau berpartisipasi. Yakni, memberi kesempatan besar bagi perusahaan audit profesional guna menawarkan jasa auditnya.

Edukasi kesadaran HKI bisa membantu memperdalam pengetahuan masyarakat pada pentingnya melindungi hasil kreativitas untuk mengamankan keuntungan ekonomi usaha mereka.

Karenanya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pun segera membentuk Direktorat Penyidikan guna membantu memaksimalkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakan Undang-Undang (UU) Hak Cipta di RI.

Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia Donny A Sheyopurta mengatakan, "Kami yakin direktorat baru ini akan memperbanyak tindak penegakan hukum sebagaimana selama ini dilakukan Polri". Selain itu, Donny yakin, direktorat ini bisa membantu menekan tingkat pembajakan software di sektor korporasi.

Program Piagam HKI sendiri bertujuan mendorong pelaku bisnis melakukan audit software secara rutin guna memastikan software mereka sesuai hukum berlaku. Selain mendapat rasa aman karena sesuai hukum, perusahaan juga bisa meningkatnya produktivitas serta mengurangi risiko keamanan karena sudah memakai software berlisensi untuk operasional bisnisnya.

Meski Piagam HKI tak bersifat wajib, partisipasi pada Piagam ini bisa menjadi 'gengsi' sebagai bentuk pengakuan atas penggunaan software berlisensi. Pada program sebelumnya, PT Potensio System berpartisipasi menjalani audit software auditor yang ditunjuk BSA.

Melalui program baru ini, keleluasaan yang lebih besar bagi perusahaan bisa diberikan karena beberapa di antaranya telah bekerja sama perusahaan audit profesional guna mengaudit software dan IT secara rutin.

Sejak kampanye "Berantas Software Bajakan... Untuk Indonesia Yang Lebih Baik" Oktober tahun lalu DJHKI dan BSA, kini kerjasama berlanjut dengan para penegak hukum guna menegakkan UU Hak Cipta pada para pelaku bisnis yang terus menggunakan software bajakan.

Nota Kesepahaman (MoU) ini sendiri ditandatangani BSA beserta aparat penegak hukum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Nota Kesepahaman serupa juga sedang didiskusikan dan direncanakan ditandatangani aparat penegak hukum lain.

Termasuk, Kepolisian Daerah Yogyakarta, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain membina hubungan formal dengan berbagai Kepolisian Daerah, kerjasama juga berhasil membantu kepolisian menegakkan hukum pada sejumlah pelaku bisnis yang menggunakan software tanpa lisensi di Karawang, Depok, Subang, Medan, Banjarmasin dan Pontianak. Acara ini sendiri turut dihadiri Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H. dan AKBP Rusharyanto SH. dari Mabes Polri.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: You Cannot Kill An Ideology With A Gun.



image

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Rencana Muslim Mengkonversi Ranch Kuda Jadi Masjid Dijegal Pengadilan Perth

Posted: 31 May 2011 01:16 AM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH - Pengadilan Administratif Australia menolak banding untuk rencana pengoperasian sebuah masjid di kota Perth. Alasannya, banyak ditemukan efek merugikan dari kebisingan di pinggiran selatan kota Perth.

Mengesampingkan usulan untuk pengoperasian sebuah masjid, pengadilan menyarankan agar dinding batas yang mengelilingi masjid perlu ditinggikan dan dibuat solid untuk mengurangi dampak kebisingan. Namun, dinding semacam ini tidak sesuai aturan di daerah ini.

Pengadilan mengatakan kegiatan masjid akan menjadi "tidak biasa", yang mengakibatkan "dampak yang tidak diinginkan ... tidak sesuai dengan karakter lokal dan kemudahan kawasan," West Australian News melaporkan.

Sebelumnya, masyarakat Islam Perth ingin menjalankan masjid di sebuah properti yang sebelumnya digunakan untuk melatih kuda di Valcan Road, Orange Grove, di Perth. Properti, terletak di daerah pedesaan, dikelilingi oleh padang penggembalaan dan padang rumput.

Dewan Kota Gosnells sebelumnya juga menolak aplikasi itu. Mereka mengatakan masjid itu tidak sesuai untuk daerah tersebut dan bahwa lalu lintas dan kebisingan yang dihasilkan "akan memiliki potensi untuk berdampak buruk bagi pedesaan."

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: You Cannot Kill An Ideology With A Gun.



image

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STOP DREAMING START ACTION