Inilah Kamera Interchangeable Terkecil di Dunia |
- Inilah Kamera Interchangeable Terkecil di Dunia
- Hasil Sadapan Ponsel Kurir: Dinas Rahasia Pakistan Ikut 'Sembunyikan' Usamah bin Ladin
- Haruskah Seorang Istri Tetap Melayani Suami Walaupun Sakit?
Inilah Kamera Interchangeable Terkecil di Dunia Posted: 23 Jun 2011 05:03 PM PDT INILAH.COM, Jakarta - Pentax merilis Q, kamera berlensa interchangeable dan bersensor objek terkecil di dunia. Kamera interchangeable adalah kamera yang lensanya dapat diganti-ganti. Sebelumnya dilaporkan bahwa Sony NEX-C3 adalah kamera berlensa interchangeable (ILC) terkecil di dunia. Tapi sekarang tidak lagi, karena gelar itu jadi milik Pentax Q. Kualitas gambar sebuah kamera tergantung ukuran sensornya. Q juga punya sensor objek terkecil di dunia. Itulah yang membuat kamera ini dapat didesain mini. Dengan lensa yang dapat diganti-ganti dan sensor gambar CMOS 1 per 2,3 inci buatan Sony, serta resolusi 12,4 megapiksel, sudah pasti gambar yang dihasilkan punya kualitas baik. Kamera ber-LCD 3 inci ini punya kemampuan alami untuk memotret objek rendah. Sensitivitasnya tinggi dan kualitasnya didukung ISO 6400. Dengan harga Rp6,8 juta, kamera ini tersedia warna hitam dan putih, dan dijual sepaket dengan lensa 47mm. Q rencananya akan mulai dipasarkan akhir September atau awal Oktober. [mor] This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: Ten Years Of Media Lens - Our Problem With Mainstream Dissidents. |
Hasil Sadapan Ponsel Kurir: Dinas Rahasia Pakistan Ikut 'Sembunyikan' Usamah bin Ladin Posted: 24 Jun 2011 12:45 AM PDT REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Sebuah penyelidikan atas telepon selular yang digunakan oleh kurir Usamah bin Ladin memunculkan fakta baru. Kuat dugaan, Badan Intelijen Pakistan ada di balik upaya penyembunyian Usamah bin Ladin di Pakistan. Mengutip pejabat AS, New York Times menyatakan, berdasar lalu-lintas percakapan, ada kaitan erat antara sang kurir dengan Harakat Al-ul-Mujahideen, sebuah kelompok militan yang terkait dengan Dinas Intelijen Pakistan (ISI). "Ini sangat serius," kata seorang pejabat AS pada media ini. "Ini adalah jalan kita menyelidiki lebih lanjut." Seorang pejabat AS mengatakan kepada harian ini, terkait atau tidak, namun sangat banyak 'pertanda' yang mengaitkan keduanya. Hubungan antara Pakistan dan Amerika Serikat, memburuk tajam atas serangan di lokasi persembunyian Usamah bin Laden 2 Mei lalu, yang mempermalukan militer Pakistan dan mengundang tuduhan ketidakmampuan hingga keterlibatan mereka untuk turut menyembunyikan bin Ladin. This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: Ten Years Of Media Lens - Our Problem With Mainstream Dissidents. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Haruskah Seorang Istri Tetap Melayani Suami Walaupun Sakit? Posted: 24 Jun 2011 12:26 AM PDT Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr. wb. Saya wanita berusia 33 tahun, saya mengetahui bahwa melayani suami itu hukumnya wajib, pernah suatu kali saya tidak merespons ketika suami saya mengajak saya untuk berhubungan intim karena pada saat itu saya memang sedang sakit dan suami saya marah besar kepada saya. Sampai sampai dia mengancam ingin menceraikan saya. Lalu saya minta maaf, dan dengan terpaksa dalam keadaan sakit saya melayani kemauannya. Sejak saat itu hingga saat ini saya tidak berani beralasan apapun untuk tidak melayani suami saya, walau dalam keadaan sakit, lelah atau apapun harus tetap saya layani. Bahkan saat haid pun saya dipaksa melayaninya dengan cara yang lain (seperti onani tetapi dilakukan dengan tangan saya). Karena menurut beberapa hadist yang di yakini suami saya, ketika saya haid pun tetap dapat melayani suami saya dengan cara yang lain. Yang ingin saya tanyakan : Apakah benar bahwa pada saat haidpun saya punya kewajiban harus melayani suami (seperti melakukan onani terhadap suami dengan tangan saya misalnya atau anggota tubuh saya yang lain)? Apakah memang tidak ada hadist atau ayat apapun hingga seorang istri tidak bisa menolak berhubungan intim dengan suaminya saat istri sakit atau haid misalnya? Saya mengizinkan suami untuk berpoligami (karena saya merasa tidak sanggup memenuhi hasratnya), asalkan suami bertanggungjawab terhadap anak-anak dan saya tidak mau satu rumah dengan istri kedua suami saya (jika ini benar-benar terjadi). Sayapun tidak berani bercerai karena alasan anak anak masih terlalu kecil, sehingga menurut saya satu satunya jalan adalah membiarkan suami berpoligami. Hingga saat ini suami belum memutuskan untuk berpoligami, jika saya menolak melayaninya hanya perceraianlah yang dia inginkan. Terima kasih,
Jawaban : Waalaikum salam Wr Wb 1.Hukum dasarnya rumah tangga harus dibangun atas dasar taat pada hukum dan muasyaraoh bilma'ruf di antara mereka. Dua-duanya selalu meperlakukan pasangannya dengan penuh kemuliaan. "Dan perlakukanlah istri dengan cara ma'ruf" (QS an-Nisa:19), "Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma'ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma'ruf " (QS al-Baqaroh:228). 3.Benar di sana ada hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi wanita yang menolak berhubungan dengan suaminya bahwa ia akan dilaknati malaikat (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim) . Tetapi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadits ini harus ingat bahwa suami tunduk pada peraturan tindakan ma'ruf pada pasangannya. Hadits tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah ma'ruf adalah dorongan pada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya. 4.Di sana ada perintah dari Rasul atau lebih tepatnya anjuran agar seorang laki-laki dalam berhubungan memperhatikan etika dan tatacara yang menggairahkan wanita. Rasulullah bersabda : yang artinya : "Jika seseorang di antara kalian menggauli istrinya maka hendaknya ia bershodaqah kepadanya. Jika ia telah menunaikan kebutuhannya maka hendaklah jangan terburu-buru sampai istrinya menunaikan kebutuhannya (HR Abu Ya'la, lihat majmauzzawaid 4/295). Ini semua dimaksudkan agar hubungan pasangan itu ma'ruf . 5.Khusus ancaman menceraikan adalah tidakan yang tidak pantas. 6.Memang banyak di antara kaum muslimin ketika memandang masalah hanya berorientasi pada sisi hukum tanpa memperhatikan maqosid syariah (tujuan hukum). Filosofi hukum, etika dan ajaran secara keseluruhan sehingga terkadang tampak taat tetapi akhirnya menyakiti. Pandangan seperti itu tidaklah bijak dan tidak mencerminkan Islam secara keseluruhan. 7.Mengenai onani, waktu haid sekalipun, secara hukum boleh dan hal itu jika diminta sama suami maka dapat diperkenankan. Yang tidak boleh kalau onani dengan tangan sendiri. Termasuk menggauli istri haid diluar hubungan intim. Hukumnya boleh-boleh saja. 8.Kepada saudari yang memiliki suami yang kelihatanya berhasrat tinggi, maka bersyukurlah kepada Allah dan mencobalah untuk menyesuaikan dengan kondisi suami dengan banyak olah raga dan makan yang cukup. 9.Jika dikira solusinya adalah poligami maka baik-baik saja dengan syarat suami mampu dari sudut nafkah dan mampu bersikap adil.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:ustadz@rol.republika.co.id This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: Ten Years Of Media Lens - Our Problem With Mainstream Dissidents. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
You are subscribed to email updates from Add Images to any RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
STOP DREAMING START ACTION